Jakarta (ANTARA) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya mewujudkan institusi Polri profesional.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dia menyatakan anggota Kompolnas harus mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.
"Jadi penyelidikan diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Yang apabila pihak diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," jelasnya.
Baca juga: Polri pelajari penyelenggaraan sepak bola standar internasional
Hal itu juga disampaikan Sugeng dalam diskusi publik ‘Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok’ di Jakarta.
Sugeng mencontohkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backing pengusaha.
Contoh kasus itu, Sugeng melanjutkan, dapat ditangani oleh Kompolnas jika telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.
"Penting diberi kewenangan lebih luas," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut menyampaikan, perlu ada perubahan atau penambahan komposisi komisioner di Kompolnas, terutama dari unsur masyarakat. Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.
“Sekarang jauh dari ideal, bagaimana publik hanya diwakili tiga orang, sementara beban kerjanya berat,” katanya.
Oleh karena itu, Bambang menyarankan, ke depan, harus ada penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur masyarakat.
"Komposisi Kompolnas wakil publik itu diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat lagi dari publik," harapnya.
Kemudian, Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto yang juga hadir di dalam diskusi itu memberikan apresiasi dan terima kasihnya terkait dukung penambahan kewenangan tersebut.
“Terima kasih atas dukungan terhadap penguatan Kompolnas,” ujarnya.
Saat ini, Benny mengakui, kewenangan Kompolnas masih sangat terbatas. Pasalnya, menurut Benny, jika ada kasus di internal Polri, Kompolnas hanya bisa mengawasi, mengklarifikasi dan memberikan rekomendasi.
“Kantor masih numpang di PTIK, tapi kami tetap berusaha mencari terobosan supaya kerja kami bisa jauh lebih efektif. Semoga dengan dukungan ini ke depan kami bisa efektif dan optimal terkait pengawasan,” harapnya.
Baca juga: IPW: Reformasi Polri harus dimulai sejak rekrutmen
Baca juga: IPW mengapresiasi kinerja Polri amankan KTT G20
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022